Berkabarnews.com, Kampar - Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir, Polres Kampar, berhasil menangkap seorang pria berinisial JO (46), warga Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, yang diduga terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita 11 paket sabu dengan berat kotor 3,18 gram. JO diamankan polisi di Jalan Poros, Desa Koto Damai, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Poros Desa Koto Damai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Eka Putera bersama anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat JO dan langsung mengamankannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut. Petugas menemukan empat paket sabu dalam plastik klip bening berukuran kecil. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok merek Onbold yang berada di saku celana JO.
"Pelaku juga mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Kami kemudian bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan," ungkap Era. Dalam penggeledahan di rumah JO, polisi kembali menemukan tujuh paket sabu.
Tujuh paket tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak plastik berwarna hitam yang diletakkan di atas lemari ruang tamu. Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan polisi mencapai 11 paket sabu dengan berat kotor 3,18 gram.
Saat menjalani pemeriksaan awal, JO mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial HE yang disebut berdomisili di Pasir Putih. "Dari pengakuan JO, 11 paket sabu-sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan," kata Kapolsek.
JO beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum. Selanjutnya, pelaku akan dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JO disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**/ald
Komentar Anda :